Jarinusa art blog. Narkoba diindonesia masih menjadi momok menakutkan untuk merusak suatu generasi bangsa. Para penikmat narkoba ini sering kali cukup meresahkan masyarakat sekitar. Dan pasa umunya mereka rela melakukan apa saja demi terpuaskannya hasrat untuk mengkonsumsi narkoba.
Para generasi muda harus lebih peduli pada dirinya sendiri, terlebih lagi jika penyalahgunaan narkoba hanya memiliki efek negatif. Diantaranya adalah:
1. Menjadi malas
2. Kurang memperhatikan badan sendiri
3. Hidup tidak teratur
4. Tidak dapat memegang kepentingan orang lain
5. Mudah tersinggung
6. Egosentrik.
Serta ada hukum didepan mereka yang akan menjerat, namun seringkali diabaikan oleh penggunanya. Dan tidak memikirkan dampak kedepannya, Ketergantungan terhadap narkoba baik secara fisik dan psikis apabila berlangsung lama akan menimbulkan keadaan kecanduan yang sangat besar.
Hukum yang akan mejeratnya bagi pengguna narkoba ialah:
Pada Pasal 127 ayat 3 UU Narkotika menyebutkan setiap orang penyalah guna narkotika Golongan I (ganja, sabu-sabu, kokain, opium, heroin, dll) bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Kemudian, pengguna narkotika Golongan II (morfin, pertidin dll) bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun. Terakhir, pengguna narkotika Golongan III (kodein, dll) bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun.
Dengan adanya pengajuan revisi ini, BNN ingin pengguna narkoba langsung dapat rehabilitasi, sehingga mereka tidak lagi berkesempatan untuk ikut terjun ke bisnis peredaran narkotika.
penulis : Nabila Alika Dena
